Polresta Gorontalo Kota Sita Parang Kepala Naga, Pelaku Pembacokan di Tamalate Ikut Diamankan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID  berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan , Sabtu (09/05/2026).

Kasat Reskrim AKP Akmal Oktavian Reza menyampaikan bahwa korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

“Adapun korban sudah melaporkan ke polsek, kemudian tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ungkap Akmal saat konferensi pers, Selasa (12/05/2026).

Saat itu, pelaku berinisial MAS (27) dan korban WMPB (21) sedang minum miras bersama beberapa teman mereka.

Namun, keduanya terlibat cekcok karena masalah pribadi hingga pelaku sempat dipukul oleh teman-teman korban.

Pelaku kemudian pergi mengambil parang dan kembali menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka di bagian rahang kiri.

Lebih lanjut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 32,5 sentimeter dengan gagang kepala naga, dan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60