READ.ID – Kesembilan fraksi pada Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bahwa alokasi Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah perlu ditingkatkan. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi parlemen dalam mewujudkan transformasi desa di Indonesia agar dapat menjadi lokomotif pertumbuhan negara.
Dalam konteks ini, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR sedang membahas perubahan pada pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menegaskan kepada setiap fraksi pentingnya memberikan masukan dan aspirasi yang berpihak pada desa.
“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” ungkapnya saat Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Sejalan dengan itu, Anggota Baleg DPR RI, Desy Ratnasari, yang mewakili Fraksi PAN, menyatakan dukungannya terhadap peningkatan Alokasi Dana Desa per tahun sesuai dengan kemampuan APBN yang terukur. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai porsi penambahan anggaran, Desy berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat desa.
Selain itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menekankan pentingnya perhitungan porsi penambahan anggaran yang dilakukan secara adil dan proporsional. Beliau berharap pembahasan tersebut dapat dilakukan dengan seksama agar tidak menimbulkan rasa cemburu dan konflik sosial dalam implementasinya di masa depan.