Surat Keterangan Vaksinasi Diusulkan Jadi Syarat Bepergian ke Luar Daerah

Surat Vaksinasi
banner 468x60

READ.ID – Surat keterangan teleh mengikuti vaksinasi diusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo ke pemerintah pusat agar jadi salah satu syarat untuk bepergian ke luar daerah.

Hal itu sebagai jaminan bahwa seseorang telah divaksin dan terbebas dari virus corona.


banner 468x60

“Ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid antigen atau swab persyaratan untuk masuk ke suatu daerah, juga memasukkan surat keterangan vaksinan Covid-19,” ucap Gubernur Rusli usai divaksin Covid-19, Jumat (15/1/2021).

Menanggapi hal ini, Gubernur Rusli meminta Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo menyurat ke Mendagri dan tembusan Presiden agar mempertimbangkan surat bebas vaksinasi itu.

Gubernur Rusli berharap pada warga bisa secara suka rela untuk mau divaksin seperti yang dilakukannya bersama unsur forkopimda.

Gubernur Rusli menyebut tidak mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak mau divaksin. Dibutuhkan hanyalah edukasi dan sosialisasi tentang manfaat vaksin bagi kesehatan warga.

“Enggak butuh Perda laah. Kita sosialisasi dan edukasi masyarakat. Itu yang terpenting. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan warga. Vaksinnya juga sudah teruji aman dan halal,” sambungnya.

Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 vaksin Sinovac untuk tahap pertama. Jumlah itu didistribusikan ke tiga kabupaten dan kota. Rinciannya Kota Gorontalo 4.520, Kabupaten Goronto 4.120 dan Bone Bolango 1.120.

Sebelumnya Gubernur Rusli Habibie telah membuktikan menjadi orang pertama yang disuntik Vaksin Sinovac di Gorontalo.

Pelaksanaan penyuntikan perdana di Provinsi Gorontalo ini bertempat di Rumah Sakit Ainun, Jumat (15/1/2021).

Kegiatan pencanangan penyuntikan Vaksin Sinovac ini pun, ikuti oleh sejumlah pejabat di Gorontalo.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90