banner 468x60

Tatong Bara Apresiasi 12 Wajib Pajak Terbesar di Kotamobagu

Ir Hj Tatong Bara

KOTAMOBAGU, READ.ID – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, memberi apresiasi kepada 12 wajib pajak terbesar yang telah menyampaikan SPT Tahunan

“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi -tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada 12 wajib pajak terbesar di Kota Kotamobagu yang telah menyampaian SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi, serta telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, benar dan tepat waktu,” kata Tatong Bara, Rabu, kemarins.

Dikatakan wali kota, kepatuhan serta ketepatan waktu dari 12 wajib pajak tersebut merupakan contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat.

“Ini menjadi contoh dan teladan bagi wajib pajak lainnya, serta masyarakat Kota Kotamobagu. Insyaallah keduabelas wajib pajak ini usaha dan bisnis mereka selalu lancar dan sukses ke depannya,” ucap wali Kota

Berikut daftar 12 Wajib pajak terbesar yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2021:

  1. PT. Abdi Karya Totabuan
  2. Alfret Jacson
  3. Bank Perkreditan Rakyat Citra Dumoga
  4. PT. Citra Parisindo Utama
  5. CV. Tita
  6. Beitel Kanine
  7. Susanty B. Citra (Toko Alfa Baru)
  8. dr. Wenny Gaib
  9. Handri Tumewu
  10. Risman Bibisa
  11. Hein Imban
  12. Johny Krisen

Sumber: news.kotamobagu.go.id

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60