Jokowi Cabut Perpres “Miras”, Sultan B Najamudin : Terima Kasih Bapak Presiden Telah Mendengarkan Kami

Jokowi Perpres Miras
banner 468x60

READ.ID– Beberapa jam yang lalu kita telah bersama-sama mendengarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang telah mencabut Perpres investasi Miras.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasar pada Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.


banner 468x60

Dalam keterangan resminya Selasa (02/02/2021), Wakil Ketua DPD RI, Sultan M Najamudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujarnya.

Senator muda tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.

“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran pemimpin nasional hati Bapak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Tapi lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan bahwa kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat, tutupnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90