READ.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Kota Gorontalo, segera dirampungkan.
Hal ini ditandai melalui rapat lanjutan pansus I DPRD Kota Gorontalo dalam pembahasan Ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Senin (6/2/2023).
” Alhamdulillah kami pansus 1 sudah menyelesaikan terkait dengan pembahasan tentang Ranperda P4GN yang terdiri dari 31 pasal dan 13 Bab,” ujar Ketua Pansus I, Darmawan Duming.
Darmawan menjelaskan memang dalam ranperda P4GN ini lebih difokuskan dalam hal pencegahan dan penanganan pasca rehabilitasi.
“Pada saat pencegahan pemerintah kita wajibkan untuk hadir bagaimana bisa mencegah dan ketika sudah selesai direhabilitasi kita juga minta kepada pemerintah untuk bisa memfasilitasi,” jelasnya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan pembahasan yang cukup maksimal Ranperda ini akan dapat segera disahkan menjadi produk hukum untuk diparipurnakan.
“Dan ketika ini sudah diperdakan akan menjadi perda yang manjur dan bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba,” terang Darmawan.
Untuk itu, Kata Darmawan jika tak ada aral melintang dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan studi komparasi terkait dengan ranperda yang sementara dibahas tersebut.
“Karena sudah selesai dibahas tetapi masih ada beberapa pasal yang ingin kita komparasi dengan daerah-daerah lain dan Insyaallah minggu depan,” tukasnya.