Pelaku Sektor Wisata Tak Miliki Izin Terancam Dilarang Beroperasi

READ.ID – Komisi III DPRD Gorontalo Utara, mendorong para pelaku usaha sektor pariwisata agar mengurus izin operasional dalam pengelolaan destinasi wisata.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Ariyati Polapa dalam menindaklanjuti banyaknya laporan terkait daftar destinasi wisata yang tidak mengantongi izin.


banner 468x60

“Ini harus di dorong. Kalau tidak tentu akan jadi bomerang dikemudian hari,” tegas Ariyati.

Ariyati mengingatkan, kepada pengelola destinasi wisata yang terbukti tidak mengantongi izin operasional terancam dilarang beroperasi.

“Kalau memang destinasi wisata ingin dikelola, maka pihak swasta, BUMDes dan BUMDesma harus kantongi izin atau melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kata dia, siapa pihak yang akan bertanggung jawab nanti bila suatu saat terjadi insiden terkait keberadaan destinasi wisata tersebut.

“Tentu pengunjung yang akan dirugikan, itu kan akan menjadi masalah lagi,” ucap Srikandi PDIP tersebut.

Sehingga menurutnya rasa aman bagi para pengunjung, harus dijamin oleh pengelola dengan menerbitkan dasar hukum agar dapat bertanggung jawab bila terjadi insiden.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90