READ.ID – Polisi menangkap dua pelaku terduga penyebar paling masif video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka penyebar video panas mirip Gisel.
“Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020), seperti dikutip dari kompas.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku dengan inisial PP dan MN ini menyebarluaskan video asusila mirip mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.
“Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak,” kata Yusri.
Ia berujar, pihaknya tidak berhenti sampai sini dan masih ada pelaku lain yang sedang dikejar. Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
Oleh karena itu, Yusri menegaskan polisi sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara ini.
“Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini,” ucap Yusri.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Yusri mengatakan, Gisel bakal diperiksa polisi sebagai saksi pada 17 November 2020.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
(Read)