READ.ID – Ridho masyarakat Suwawa, yang diduga telah menghina Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut telah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kabila, Bone Bolango, Rabu (27/8) untuk dimintai keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Kabila, Pither Sarira mengatakan bahwa penghinaan terhadap Institusi Polri itu dilakukan oleh (Ridho) menggunakan akun Facebook milik temannya (Amar Ibrahim) yang diunggah di Portal Gorontalo.
“Kami sudah amankan keduanya. Setelah dilakukan interogasi ternyata dua orang ini saling memiliki dendam. Namun yang saya heran mengapa harus bawa-bawa nama Polri dalam masalah mereka,” ujar Pither, Rabu (28/8).
Kasus tersebut berawal lanjut Pither, di mana Ridho (pelaku) ini pernah tinggal di rumah Amar Ibrahim (pemilik akun yang dibajak). Dan diduga Ridho telah mencuri uang dan handphone miliknya.
Kemudian Amar Ibrahim menyuruh temannya agar mencari si Ridho untuk mengembalikan uang dan handphone yang telah dicuri.
“Hal ini ternyata sudah diketahui lebih awal oleh Ridho sehingga ia berniat untuk membajak akun milik Amar Ibrahim dengan berniat menghina Institusi Polri,” jelasnya.
Ia menambahkan setelah ditanyakan perihal kaitannya dengan Institusi Polri, Ridho (pelaku) menjawab bahwa dia khilaf dan sudah meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
“Setelah kita konfirmasi kepada Amar Ibrahim soal pencurian itu, dia tidak lagi mempermasalahkan,” kata Pither dan menambahkan terkait penghinaan terhadap Institusi Polri tersebut, pelaku hanya mendapatkan pembinaan.