Salahudin: Yang Dapat Menilai Kerugian Negara Harus BPK

READ.ID – Salah seorang praktisi hukum di Gorontalo, Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa yang dapat menilai dan menghitung kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Itu ada aturannya didalam undang-undang, disitulah kita melihat ada kerugian negara berdasarkan perhitungan lembaga resmi,” kata Salahudin.


banner 468x60

Ia menegaskan, dalam hal penetapan tersangka khususnya kasus korupsi, lembaga hukum bisa meminta lembaga resmi untuk menghitung berapa kerugian negara.

“Harus ada kerugian negara dulu dari BPK atau BPKP baru kemudian dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka, lihat undang-undang, kita ini negara hukum,” ujarnya.

Menurutnya bahwa, lembaga hukum dalam melakukan sebuah proses penyidikan perkara korupsi, harus benar-benar terpenuhi formil dan materil.

“Formilnya adalah undang-undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian negara,” urainya.

Kalau kemudian penetapan tersangka hanya berdasar pada penghitungan dari lembaga pendidikan, misalnya universitas, itu keliru.

Arti kerugian negara itu sendiri dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut, antara lain, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”).

“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”).

“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply