banner 468x60

Tak Kunjung Bayarkan THR, Karyawan Damhil UNG Laporkan Perusahaan

THR Karyawan Damhil
Tak kunjung membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), puluhan karyawan Training Centre Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikelola oleh PT. Putra Padjajaran Mandiri melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo, Selasa (20/5).

READ.ID – Tak kunjung membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), puluhan karyawan Training Centre Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dikelola oleh PT. Putra Padjajaran Mandiri melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo, Selasa (20/5).

Sucipto, yang merupakan salah satu karyawan di hotel Damhil UNG menuturkan, pemberian THR tersebut telah diatur dalam ketentuan Permenaker No.6 /2016 pasal 10. Di mana bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 hari raya keagamaan.

“Kemarin saya sudah mencari informasi untuk persoalan pengaduan ke Disnakertrans. Teman-teman tadi sudah datang ke dinas terkait untuk memasukkan pengaduan persoalan THR yang hingga hari ini belum dibayarkan,” kata Sucipto, saat dikonfirmasi.

Sucipto mengungkapkan, pihak perusahaan meminta jika pembayaran THR untuk 42 karyawan di hotel Damhil UNG tersebut harus dicicil sebanyak tiga kali. Namun, kata dia, seluruh karyawan menolak dengan dasar bahwa bahwa THR harus dibayarkan 100 persen.

“Itupun pihak perusahaan baru membuat kesepakatan dengan karyawan hotel setelah H-7. Tapi sampai saat ini teman-teman tidak menyepakati adanya itu. Kami sudah satu suara menginginkan THR harus dibayarkan 100 persen,” katanya.

Sucipto mengakui, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang banyak kemudian perusahaan hotel yang harus tutup. Tak terkecuali hotel Damhil UNG. Kata dia, sejak per tanggal 1 April 2020, puluhan karyawan di hotel Damhil UNG tersebut harus di rumahkan.

“Memang kami menyadari adanya wabah di Indonesia ini menurunkan angka pendapatan bisnis hotel. Akan tetapi, THR ini sudah tertera dalam aturan kementerian ketenagakerjaan. Dan ini saya kira, hal ini tidak bisa dilalaikan apalagi tidak dibayarkan. Kalau misalnya dibayarkan setelah hari raya itu namanya bukan THR,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan  Repubilk Indonesia nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Desases 2019 (COVID-19) perlu adanya kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh. (Aprie/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60