banner 468x60

Tanggapi Polemik Pengiriman Sampel Batuan, Mahesha : Tidak Ada Yang Melanggar Aturan

PETS

READ.ID – Menanggapi pemberitaan mengenai pengiriman sampel batuan milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang ramai di media online beberap waktu lalu, External Affairs Manager Pani Gold Project (PGP) Mahesha Lugiana mengungkapkan pengiriman sampel tersebut legal dan tidak melanggar aturan.

Diketahui, PGP sebuah proyek tambang emas di bawah manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk. Secara operasional, Pani Gold Project dikelola bersama oleh PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Mentari Alam Persada (MAP) yang berada di Kabupaten Pohuwato.

Mahesha menjelaskan, pengiriman sampel batuan dari PT. PETS adalah untuk keperluan analisa laboratorium metalurgi merupakan kegiatan rutin yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahesha, kegiatan tersebut sehatusnya tidak perlu menjadi polemik seperti yang diberitaka di beberapa media beberapa eaktu yang lalu.

“Yang perlu diketahui, kami, PT PETS adalah perusahaan legal yang memiliki izin, kedua, pengiriman sampel batuan ini adalah kegiatan rutin, tiga, secara regulasi kegiatan ini tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Kamis (06/04/2023)

Selmnutanya, disampikan Mahesha bahwa pengiriman sampel ini sudah memenuhi seluruh aturan perundangan, termasuk aturan dan persyaratan dari Bandara Djalaludin di Gorontalo, dimana pihaknya mengirimkan 122 corebox sampel dengan total berat mencapai 4.734,7 kg.

Dikesempatan yang sama, secara teknis, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. PETS Sasongko Heru Nugroho menambahkan, bahwa untuk pemeriksaan sampel metalurgi jumlah tersebut adalah wajar dan dilakukan oleh semua perusahaan pertambangan dengan prosedur dan total tonase yang relatif sama.

Dikatakan Sasongko, tentunya memperhitungkan jenis batuan, massa jenis sample batuan dan dari sisi regulasi, kegiatan ini adalah kegiatan resmi dan legal.

“Pengirim adalah perusahaan yang memiliki IUP-OP yang diwakili oleh KTT sebagai penanggung jawab operasional yang juga mendapat pengesahan dari Kementrian ESDM. Tidak ada yang disembunyikan semua dilaporkan kepada regulator [DirJen Minerba KESDM-RI] secara berkala dan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60