READ.ID – Desa zona hijau atau wilayah yang bebas COVID-19 di Kabupaten Pohuwato boleh melaksanakan salat Idhul Adha secara berjamaah.
Hal ini disampaikan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga saat melaksanakan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap III di Kecamatan Buntulia dan Marisa, Kamis (16/07).
“Khusus wilayah atau desa yang zona merah seperti Desa Trikora di Popayato, itu tidak diperkenankan. Bagi desa atau wilayah zona hijau itu diperbolehkan,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah berencana akan mengupayakan agar salat Idul Adha bisa dilakukan di masjid atau lapangan. Namun, tetap mengedepankan protokoler kesehatan secara ketat.
Pemkab Pohuwato saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha.
Pada pelaksanaannya nanti, Bupati Syarif menegaskan pelaksanaan salat Ied di lapangan dan mesjid hanya boleh dilaksanakan di wilayah atau desa yang masuk dalam kawasan zona hijau.
“Hal ini dilakukan sebagai dalam upaya menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid di masyarakat,” pungkasnya.
(Adv/Dodi/RL/Read)