READ.ID – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif dan legislatif akhirnya disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo menjadi perda.
Hal ini ditandai melalui rapat paripurna tahap akhir terkait penyampaian pendapat akhir fraksi atas enam ranperda usul inisiatif eksekutif dan legislatif.
“Enam ranperda yang telah disetujui jadi perda tersebut, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif eksekutif dan tiga lainnya usul inisiatif legislatif,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki
Tiga ranperda usulan eksekutif tersebut yaitu Ranperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal, serta Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya.
Sementara itu, tiga usulan legislatif terdiri dari Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemondokan.
Pada dasarnya kata Hardi, seluruh Frasi DPRD telah sepakat dan menyetujui ke enam ranperda usul inisiatif eksekutif dan legislatif itu dinaikkan menjadi perda.
“Ini juga ditetapkan dalam surat keputusan DPRD yang selanjutnya menjadi dasar penandatanganan naskah peraturan daerah oleh Walikota,” terangnya.