banner 468x60

Gubernur usulkan Adhan Dambea Ketua Tim Pansus Revisi Perda Miras

Pansus Perda Miras
Dialog interaktif warung Kopi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

READ.ID – Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo Rusli Habibie yang juga Gubernur Gorontalo mengusulkan agar Adhan Dambea sebagai ketua tim Pansus revisi  Perda (Peraturan daerah) Miras (Minuman Keras).

“Beliau Adhan Dambea adalah ahlinya dan sudah pengalaman terkait pemberantasan Miras di Kota Gorontalo saat beliau menjadi Wali Kota Gorontalo,” Kata Rusli Habibie, Minggu (3/11).

Dengan tegas Rusli Habibie meminta agar Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Gorontalo untuk menunjuk Adhan Dambea sebagai ketua Tim Pansus revisi Perda Miras.

Gubernur juga menambahkan, masalah miras pemerintah sudah siap untuk revisi agar perda ini lebih kuat lagi, namun tidak tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Ada dua yang akan kita lakukan, reivisi perda miras dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi undang-undangan larangan minuman berakohol,” Ujar Rusli Habibie.

Sementara itu Adhan Dambea menjelaskan bahwa, terkait pembentukan Perda Miras tidak perlu kita salahkan siapa-siapa, namun sudah saatnya kita lakukan revisi.

“Namun sebelum direvisi harus kita konsultasikan dulu ke semua pihak,” Tegas Adhan Dambea.

Dirinya selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo, tidak ingin rakyat Gorontalo jadi rusak hanya karena persoalan miras, mari kita selamatkan generasi muda dari pengaruh alkohol. (F-01/RL/Rea.id)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60