READ.ID – Polres Gorontalo telah menetapkan tersangka kepada oknum ustaz yang diduga cabuli anak dibawah umur dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara.
Oknum Ustaz tersebut diketahui berinisial AD, umur 79 tahun. Ia juga merupakan salah satu guru ngaji pada salah satu taman pengajian yang ada di Kabupaten Gorontalo. Sementara Korban adalah murid ngajinya sendiri.
Tersangka kini berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ia sudah ditetapkan tersangka kemarin. Kini juga sudah ditahan di Polres Gorontalo,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami, Selasa (30/06).
Kasat Reskrin menjelaskan Kejadian ini bermula sekitar Februari 2018 ketika korban saat itu berada di salah satu taman pengajian yang ada di Kabupaten Gorontalo. Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan alquran ke rumah tersangka.
“Sampai di rumah tersangka, korban disuruh masuk kedalam kamar terlapor. Saat di dalam itulah tersangka melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Kasat menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2018 sampai dengan Maret 2020. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun merasakan kesakitan.
“Kasus ini sebelumnya di tangani oleh Polsek Bongomeme, tetapi kini sudah dilimpahkan ke Polres Gorontalo,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)