Satreskrim Polres Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Handpone

Gorontalo Pencurian
Seorang Pelaku pencurian Handpone diamankan di Mapolres Gorontalo. (Foto Istimewa)
banner 468x60

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Gorontalo menangkap seorang pelaku pencurian handpone yang terjadi di desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohamad Nauval Seno mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial FS alias Fadli merupakan warga kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.


banner 468x60
Pencurian
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno. (Foto WM/Read)

Iptu Nauval menjelaskan, sebelumnya Oktaviani Mertosono melapor ke Polsek Telaga bahwa dirinya menjadi korban pencurian handpone di Desa Tinelo.

Dalam aduan tersebut, korban kehilangan dua unit Handphone yakni Redmi 8A Pro warna hitam dan Realme C2 warna hitam, yang pada saat itu ada di dalam rumahnya.

Korban juga menuturkan bahwa aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar rumah korban.

Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, tim opsnal Pandwa Polres Gorontalo yang dipimpin Aipda Roy Passa bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Senin 5 JUli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, tim opsnal awalnya telah mendapatkan informasi keberadaan barangbukti handpone yang sudah digadai di Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan.

“Di kelurahan Biawao, tim kami menemukan handpone pertama dari seseorang bernama Nonong. Dari pengakuannya, Handpone merk Relme C2 warna hitam tersebut hanya digadaikan oleh seseorang yang bernama Fadli kepada dirinya dengan harga Lima ratus ribu rupiah,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Nauval kepada Read.id, Rabu (07/7/2021).

Berdasarkan keterangan Nonong, petugas langsung bergerak ke rumah Fadli yang berada di Perumahan Citra Garden di Kelurahan Libuo, Kecamatan Kota Barat dan berhasil mengamankannya. Dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pelaku.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya telah melakukan pencurian tersebut. Sementara untuk satu handpone lainnya yakni merk redme 8A Pro warna hitam, telah dijual ke seseorang bernama Putra yang berada di Jalan Tengah Kota Gorontalo dengan harga dua ratus lima puluh ribu rupiah.

“Kemudian tim segera menuju ke kediaman Putra dan memberitahukan bahwa handpone tersebut telah dijual ke temannya yang bernama Husin, yang kemudian tim bergerak lagi ke Kelurahan Siendeng dan berhasil bertemu dengan Husin. Dari sini petugas berhasil mengamankan barangbukti handpone yang kedua,” jelas Iptu Nauval.

Pencurian Gorontalo
Barangbukti dua handpone yang diamankan dari pelaku pencurian.

Sementara modus pelaku mencuri ketika melihat penghuni rumah keluar sebentar dan melihat pintu rumah korban tidak tertutup. Dirinya pun langsung masuk ke rumah dan menggasak dua handpone HP yang berada di meja ruang tamu.

“Jadi selain satu orang pelaku yang diamankan, kami mengamankan barangbukti dua handpone. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo bersama barangbukti,” tandas Kasat Reskrim.

(WM/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90