READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengungkapkan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diatur lewat petunjuk teknis (juknis).
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke menuturkan memang seharusnya PPDB itu diatu sedemikian rupa agar bisa teratur.
“Kadangkala orang tua hanya ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang ternama dibandingkan yang dekat dengan tempat tinggalnya” ungkap Erman Latjengke.
Lebih lanjut Erman mengatakan bahwa nantinya alah satu poin yang diatur dalam juknis tersebut mengenai sistem zonasi
Nantinya juknis tersebut hanya akan berlaku kepada siswa-siswi di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat itu yang mengatur adalah pemerintah provinsi Gorontalo” tandasnya