banner 468x60

UNG Klarifikasi Status Oknum Dosen Penjual Istri

READ.ID – Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) klarifikasi status oknum dosen penjual istri dipaksa berhubungan intim dengan pria lain. Terduga pelaku memang benar adalah pengajar mahasiswa di salah satu kampus terbesar di Gorontalo tersebut.

Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial UNG, Joni Aprianto mengatakan, bersangkutan adalah dosen tidak tetap di jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, dan baru mengajar di UNG sejak tahun 2019.

Menurut Joni, dosen itu tidak menunjukan keanehan maupun masalah yang tidak wajar selama mengajar, malah dosen kontrak tersebut dikenal seorang pengajar aktif dan cerdas.

“Yang bersangkutan baru mengajar di UNG sejak tahun 2019. Dari penglihatan saya, tidak ada keanehan seperti menunjukan kelainan jiwa. Dia seorang pengajar yang kreatif dan cerdas. Saya menilai istrinya dari terduga pelaku adalah seorang istri yang sabar, baik dan bagus ibadahnya,” tutur Joni saat dihubungi Read.id, Sabtu (07/3).

Kata Joni, pihaknya baru mengetahui kejadian ini. Namun, pihak Fakultas akan segera mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Soal oknum dosen yang sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Ini kan baru terduga, belum tentu benar. Jangan sampai merugikan salah satu pihak. Terus terang saja, saya kaget dengan kejadian ini. Namun, langkah awal dari kami selaku pimpinan Fakultas, kami akan mengundang bersangkutan secara institusional,” tegasnya.

Seperti diketahui, oknum dosen di UNG tersebut sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo. Menurut pengakuan Istri terduga Pelaku (korban) melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH, Awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar. Setelah itu, dirinya memperlakukan istrinya sendiri untuk berbuat seks dengan pria lain.

Seperti dilansir di Prosesnews.id, Korban diduga dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan orang lain, dengan kondisi mata korban tertutup dan terikat. Ironisnya lagi, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.

“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya. Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” kata Nova.

Lebih lanjut kata Nova, menguatkan kecurigaan korban terhadap suaminya sediri, dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dia harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo pada Jumat (06/3/2020) kemarin, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60