READ.ID – Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunisa, yang mendesak Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki untuk mundur, justru menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.
Kritik tersebut tidak hanya menyoal substansi persoalan di rumah sakit, tetapi juga cara penyampaian sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika kelembagaan.
Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Ronaldi Rahman, menilai langkah yang diambil Ketua Komisi III tidak menunjukkan profesionalitas sebagai seorang legislator. Ia menekankan bahwa pernyataan yang disampaikan melalui salah satu platfrom media seharusnya disampaikan dalam forum resmi DPRD.
Menurutnya, sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit yang menjadi ruang formal untuk menyampaikan kritik, evaluasi, maupun rekomendasi secara kelembagaan.
“Kalau forum resmi sudah ada, seharusnya sikap disampaikan di sana. Bukan justru keluar dengan pernyataan sendiri di media. Ini menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan etika berlembaga,” ujar Ronaldi.
Ia juga menilai desakan agar direktur mundur bukanlah solusi yang menyentuh akar persoalan. Sikap tersebut dianggap sebagai respons instan yang berpotensi memperkeruh situasi, alih-alih memperbaiki layanan kesehatan.
Lebih jauh, Ronaldi justru mempertanyakan integritas Ketua Komisi III. Ia menyinggung rekam jejak yang pernah tersandung persoalan kode etik sebagai bagian dari penilaian publik terhadap seorang pejabat.
“Kalau melihat rekam jejak, justru yang perlu dievaluasi adalah Ketua Komisi III. Pernah tersandung kode etik, dan sekarang menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan kedewasaan dalam berlembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, seorang pimpinan komisi seharusnya mampu menjaga marwah institusi, menjunjung tinggi mekanisme yang berlaku, serta menghadirkan solusi konkret atas persoalan publik.
Dalam konteks etika dan tanggung jawab, Ronaldi menilai pernyataan yang dilontarkan justru layak menjadi bahan evaluasi terhadap diri sendiri.
“Kalau ukurannya profesionalitas, etika, dan rekam jejak, maka yang seharusnya mundur adalah Ketua Komisi III, bukan meminta pihak lain mundur,” pungkasnya.












