Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Akan Jalani Sidang Etik DKPP

Sidang Etik Bawaslu Provinsi Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Proses rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo yang dinilai bermasalah kini akan segera disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo diadukan oleh pengadu Lukman Ismail dkk karena dinilai telah meloloskan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yakni Erman Katili yang terafiliasi atau merupakan anggota Partai Politik dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).


banner 468x60

Rekomendasi dan penilaian Bawaslu Provinsi Gorontalo ini lantas menjadi rujukan Bawaslu RI dalam menetapkan calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo tersebut dipilih sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028.

Sesaui agenda, sidang DKPP akan dilangsungkan di Gorontalo pada Jumat 6 Oktober 2023. Informasi yang diperoleh media ini bahwa DKPP melalui situs resminya telah menggagendakan sidang tersebut pada pukul 09.00 WITA.

Utusan DKPP akan ke Gorontalo dibantu TPD untuk melakukan persidangan perdana terhadap ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yakni Idris Usuli (Ketua), Amin Abdullah, John Hendri Purba, Lismawy Ibrahim dan Moh Fadjri Arsyad sebagai teradu dalam perkara ini.

Agenda sidang perdana ini untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Pengadu Lukman Ismail yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan panggilan sidang DKPP untuk terada ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Ia berharap pada persidangan ini ada sanksi tegas dari DKPP dan TPD tindakan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang telah memberikan nilai terhadap calon Bawaslu Kota Gorontalo yang tercatat sebagai anggota partai politik.

“Tentu ini merusak demokrasi kita. Sudah jelas-jelas di situs resmi KPU yang bersangkutan terdata sebagai sekretaris partai PKP. Dan ada bukti-bukti dalam situs KPU itu Surat Keputusan Pimpinan Pusat dan calon anggota Bawaslu yang diloloskan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo menandatangani surat keputusan dari pengurus-pengurus di daerah. Sebelum fit and propertes sudah beberapa tanggapan masyarakat yang masuk soal ini tapi diabaikan dan yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Ini merusak demokrasi kita,”jelasnya.

Sebelumnya, Senin (02/10/2023) sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Aliansi Peduli Keadilan kembali melakukan demostrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Kedatangan massa aksi ini dalam rangka menyampaikan tuntutan terkait perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang dinilai merusak demokrasi.

Kehadiran massa aksi ini diterima anggota bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadjri Arsyad. Menurutnya bahwa dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah dibentuk Tim Seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI.

“Bawaslu Provinsi Gorontalo sendiri telah melakukan klarifikasi terhadap setiap peserta yang mendapat laporan masyarakat, dan hasil klarifikasi dalam bentuk dokumen video sudah diteruskan ke Bawaslu RI,” papar Fadjri.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90