KORPRI Dukung Kebijakan Ketua DPRD Terhadap ASN Pohuwato Tidak Boleh Ber-KTP Luar Daerah

KTP ASN

READ.ID – Ketua Dawan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nasir Giasai, memberi usulan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk medorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah penempatan di Kabupaten Pohuwato agar segera berstatus Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat, mendapat dukungan diantanya datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) daerah tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi kepada menyampaikan, hal ituperlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pada pemilih umum di 2024 mendatang, serta juga sebagai upaya meminimalisir para ASN tidak menggunakan hak pilih mereka.


banner 468x60

“ASN yang bekerja di Pohuwato wajib hukumnya untuk kemudian dia harus sudah be KTP Pohuwato. Ini sudah lama kami sampaikan sebab, ASN terlalu tidak elok dari masyarakat ketika pemilihan, banyak ASN tidak ada di Pohuwato,”ungkapnya

Sejalan dengan Ketua DPRD, Ketua KORPRI Kabupaten Pohuwato, Usman H. Bay, menympaikan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun bagi dirinya, ASN ber-KTP Pohuwato bukan hanya sekedar meningkatkan jumlah wajib pilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, melainkan bentuk komitmen dalam membangun daerah.

“Usulan DPRD tentang ASN harus ber-KTP Pohuwato saya dukung. Tetapi kepentingannya besar dalam rangka menunjukan mereka berkomitmen membangun Pohuwato, tidak hanya sekedar meningkatkan jumlah wajib pilih,”tuturnya saat ditemui, Senin (22/5/2023)

Dijelaskan Usman, ASN harus ber-KTP disatu wilayah kerja dimana mereka bertugas, tidak ada namun masuk dalam regulasi umum di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Jadi regulasi soal KTP, itu regulasi umum tidak hanya ASN. Jadi semua masyarakat termasuk pekerja swasta yang sudah bekerja bertahun-tahun di Kabupaten Pohuwato, wajib ber-KTP Pohuwato,”imbuhnya

Lebih lanjut ,ditambahkannya, dengan adanya usulan dari DPRD itu, sebagai Ketua KORPRI dirinya menghimbau semua ASN yang telah mengabdi di daerah dan belum ber-KTP Pohuwato agar memperbaiki data kependudukan, dengan mengurus atau mengkonversinya yang sebelumnya dari luar daerah menjadi KTP Pohuwato.

“Tidak diwajibkan, hanya saja saya menghimbau kepada semua ASN yang telah mengabdi di Kabupaten Pohuwato selama bertahun-tahun dan belum memiliki KTP Pohuwato. Saya berharap agar memperbaiki data kependudukan menjadi masyarakat Pohuwato.”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90