READ.ID – DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat Pansus I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman 2021-2041, Senin (10/06/2024).
Saat diwawancarai, Ketua Pansus Irwan Hunawa menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang, setiap masyarakat wajib untuk mendapatkan hunian yang layak agar dapat melakukan produktivitas dengan baik.
Menurutnya, pembahasan tentang penataan tata ruang dan pemukiman ini, merupakan kewajiban pemerintah untuk mengatur sebagai undang-undang.
Bahkan, pihaknya pun mendapatkan keluhan-keluhan dari masyarakat, ada yang perlu diperbaiki sistem pemerintahan dalam pengembangan kawasan perumahan,.
Irwan Hunawa menilai, dalam pembangunan perumahan terkadang, developer tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai yang diharuskan oleh pemerintah.
“Sehingga, hal ini yang perlu dikuatkan dengan peraturan daerah, dan bila sudah ada perda, maka ada konsekuensi jika tidak melakukan itu,” ungkap Irwan.
Terakhir, politisi Golkar ini menekankan bahwa ranperda ini tidak ada hubungannya dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat lagi menjadi perbincangan banyak orang.